Sidang Isbat Pernikahan Massal di Desa Gattareng

Sidang Isbad Pernikahan Massal di MTs Al Huda, Selasa 14 Juli 2020
Media Bulukumba - Pemerintah Desa Gattareng Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba, menginisiasi acara sidang isbad pernikahan massal sehingga pihak pengadilan agama turun langsung ke desa Gattareng melakukan sidang diluar pengadilan agama, Selasa 14 Juni 2020.

Dalam kegiatan yang berlangsung pukul 08:30 ini pun dihadiri oleh ibu camat Gantarang, kepala desa Gattareng, pemerintah desa ( pemdes) tokoh agama, dan Babinsa

Dan kegiatan di ikuti oleh 160 warga, yang dibagi menjadi dua tahap, pada hari ini sebnyak 155 dan tahap kedua pada hari Sabtu 5 orang di kantor desa, dari lima dusun se-desa Gattareng,

yang mana tetap menerapkan Protokol  kesehatan sesuai anjuran pemerintah seperti memakai masker, mencuci tangan dan juga dibagi menjadi tiga titik untuk menghindari kerumunan

Sidang Isbad Pernikahan Massal di SDN 204 Dusun Bonto Bayang
yakni di SDN 204 dusun bayang-bayang sebanyak 19 orang , SDN 275 dusun Bonto Bayang sebanyak 18 orang dan Mts Al-Huda mannaungi sebanyak 19 orang .

Sidang Isbad Pernikahan Massal di SDN 275 Dusun Bonto Bayang
Hal ini bertujuan untuk membantu dan memberikan kemudahan kepada masyarakat  yang telah melaksanakan pernikahan secara sah namun belum tercatat dalam dokumen negara atau buku nikah.

Abdul Hamid, SE (kepala desa Gattareng)
"Berharap dengan adanya acara ini dan saya Anggap acara pada hari ini sukses, mudah-mudahan kedepanya kita bisa mempermudah masyarakat yang sekiranya belum ada"

Hal ini sejalan dengan tujuan pemerintah sebagai pelayan atau abdi masyarakat, dan kegiatan ini merupakan kegiatan yang pertama kali di desa gattareng pada khususnya, dan pertama di kecamatan gantarang dan kindang pada umumnya.

Beliau pun menambahkan
"Apa yang kita laksanakan pada hari ini dapat berkelanjutan, dan mempermudah masyarakat dalam hal pengurusan buku nikah" ujar kepala desa gattareng Abd.Hamid, SE


"Saya selaku pemuka agama memberikan apresiasi yang dan penghargaan yang setinggi-tingginya karena ini termasuk memudahkan masyarakat, dalam hal administrasi" ujar Imam desa gattareng H. Usman Hamid, S.Ag




Beliau pun berharap
"Dengan adanya buku nikah yang diakui oleh Islam, dan diakui negara atau konstitusi dan sekitarnya ada urusan tidak ada lagi masalah, sebagai tokoh agama sangat terbantu dengan adanya inisiasi pemerintah desa sehingga pihak pengadilan bersedia melakukan sidang isbad di desa, dan ini termasuk trobosan baru dari kepala desa" jelasnya.




Post a Comment

Previous Post Next Post