Palopo,Mediabulukumba- Tak henti-hentinya Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo dalam menghentikan peredaran Narkoba, Sabtu, 28 November 2020, Satuan ini kembali menangkap Pratama alias Tama (22) warga Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.
Penangkapan yang terjadi sekitar pukul 17.30 WITA ini dikarenakan Tama diduga sebagai pengedar sabu berdasarkan informasi warga.
“Pelaku diamankan saat akan melakukan transaksi narkoba. Dari tangan pelaku, disita satu sachet sabu, tissu pembersih kaca pirex, sembilan sachet kosong bekas sabu, tas warna pink, korek api gas dan handphone merek Samsung warna hitam,” kata AKP Zainuddin, Kasat Narkoba Polres Palopo, Senin 30 November 2020.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Hingga saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Palopo.
(*)