Palopo, Media Bulukumba- Eksekusi pengosongan rumah di Jalan Andi Mangile No 39, Kelurahan Benteng Kecamatan Wara Timur, 25 November 2020 dilaksanakan berdasarkan berita acara eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Kota Palopo Nomor : 4/PDT.EKS/2020/PN.PLP.
Proses eksekusi yang diawali dengan pembacaan penetapan tersebut oleh Juru Sita dari Pengadilan Negeri Kota Palopo tersebut terlaksana setelah pihak Bank Mega melakukan lelang di KPKNL Kota Palopo terhadap agunan milik Megawaty Musu secara terbuka.
Dalam hal ini, Andry Dwi Putra, selaku pemenang, berdasarkan hasil lelang pada tanggal 14 April 2020 menempuh jalur hukum untuk melakukan eksekusi pengosongan objek lelang yang dimaksud.
Hal ini dikarenakan tidak adanya itikad baik yang ditunjukkan Megawaty Musu kepada pihak pemenang lelang yang menawarkan beberapa solusi terhadap dirinya.
Jalannya eksekusi pengosongan rumah tersebut dijaga ketat aparat kepolisian dari Polres Palopo.
(*Eko Prasetyo)