Sumut, Media Bulukumba-
Terkait kasus penghinaan kepada Presiden Republik
Indonesia, Joko Widodo, melalui media sosial Facebook, Tim Subdit V Cyber Dit Reskrimsus Polda
Sumut menangkap Welly Putra warga Dusun III Nusa Indah, Kel. Sei Karang, Kec.
Galang, Kab. Deli Serdang.
Berdasarkan keterangan Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP
MP Nainggolan, Kamis, 26 November 2020, pelaku terbukti memposting foto
Megawati Soekarno Putri menggendong Presiden Joko Widodo melalui akun media
sosial Facebook.
Dalam hal ini, Naiggolan menyebutkan,berdasarkan hasil
pemeriksaan, Welly pelaku ujaran kebencian itu merupakan Ketua FPI Kecamatan
Galang, Kabupaten Deliserdang.
Lebih lanjut, ia menerangkan, pelaku ditangkap di
kediamannya beserta barang bukti berupa 3 unit handphone berbagai merek, KTP,
dan borgol.
“Pelaku ditangkap saat berada di kediamannya, terhadap
tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (3) JO Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun
2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310
KUHP JO Pasal 316 KUHP atau Pasal 207 KUHP,” tandasnya.
(*Eko Prasetyo)