Sebulan Lebih Menjadi DPO, Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil Di Palopo Diamankan Polisi


Palopo,Mediabulukumba-
Terkait kasus penipuan dan penggelapan barang berupa mobil dan emas yang dilapurkan Rudi Rasyid pada 15 Oktober 2020 lalu di Polres Palopo, Kepolisian Sektor Wara Res Palopo akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku, 28 November 2020.

Panit Reskrim Polsek Wara, Ipda Ahmad Akbar yang memimpin jalannya penangkapan mengatakan, pelaku masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berhasil diamankan di wilayah Imbara, Kel. Takkala, Kec. Wara Selatan, Sabtu, 28 November 2020.

” Pelaku masuk sebagai DPO atas dugaan telah melakukan penipuan dan penggelapan barang berupa mobil dan emas,” Ujar Akbar, Minggu, 29 November 2020.

Berdasarkan informasi yang diterima, Terduga pelaku tersebut bernama Arisal Suyuti Latif alias Ongge (35) warga Jl. Peda – Peda, Kel. Ponjalae, Kec. Wara Timur, Palopo.

Akibat perbuatannya, terduga pelaku dijerat pasal 378 KUH-Pidana Subs pasal 372 KUH-Pidana tentang penipuan dan penggelapan. 

(*EP)

Post a Comment

Previous Post Next Post