Palopo, Media Bulukumba- Diduga sebagai pengguna sabu, Seorang pria di Kota Palopo, Sulawesi Selatan ditangkap, Selasa, 24 November 2020.
Diketahui, pelaku dengan inisial HK (34) merupakan warga
Jalan Anggrek, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara.
Berdasarkan keterangan Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP
Zainuddin, Rabu 25 November 2020, pelaku diamankan berdasarkan laporan
masyarakat dan ditemukannya beberapa barang bukti dari tangannya.
“Dari tangan terduga pelaku, disita dua sachet sabu dan
handphone merek I Phone warna putih silver.” katanya.
Lebih lanjut, Kasat Narkoba menegaskan bahwa
pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman
hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
“Pelaku dan barang bukti sabu telah kami amankan untuk
penyelidikan lebih lanjut dan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal
114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 127 ayat (1) huruf (a)
Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya
minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tandasnya.
Dari keterangan pelaku, diketahui barang haram itu
didapatkan dari seorang berinisial A dengan harga Rp 500 ribu.
(*Eko Prasetyo)