Jakarta,Mediabulukumba- Tanaman Ganja resmi dilegalkan oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), hal ini dibuktikan dengan memindahkan klasifikasinya dari level ke IV ke level I.
Status ganja sebagai obat berbahaya telah dihilangkan berganti jadi diakui manfaatnya.
Dalam hal ini, pandangan hukum kepolisian terhadap ganja adalah tetap tunduk pada aturan hukum dan perundang-undangan Pemerintah Republik Indonesia, bahwa ganja merupakan psikotropika atau obat berbahaya, sebagaimana keterangan dari Dirnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar.
“Pandangan Polri tentang isu legalisasi ganja untuk kepentingan media, selaras dengan pandangan negara,” kata Krisno kepada wartawan, Jakarta, Jumat (4/12/2020).
Perubahan klasifikasi ganja tersebut disahkan pada pemungutan suara di Commission on Narcotics Drugs (CND) yang merupakan sebuah lembaga di bawah PBB pada 2 Desember 2020.
Dari voting yang dilakukan, ternyata 27 negara menerima, 25 negara menolak (termasuk Indonesia), dan satu negara abstain.
Hingga berita ini diterbitkan, sikap Indonesia masih kontra dengan keputusan PBB dalam melegalkan ganja untuk kepentingan medis, walaupun diketahui Indonesia merupakan salah satu negara yang tergabung dalam PBB.
Laporan EP