Palopo,Mediabulukumba- Berlokasi di Jalan Murante, Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara, Polisi berhasil memgamankan GL (21), pelaku persetubuhan anak di bawa umur di Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Hal ini dibenarkan Kasubag Humas Polres Palopo, Iptu Edi yang mengatakan pelaku GL telah diamankan di Mapolres Palopo.
“Pelaku telah diamankan berdasarkan laporan dari keluarga korban,” kata Edi, Kamis (3/12/2020).
Berdasarkan informasi, terungkapnya kasus ini berawal dari pihak keluarga PI (korban) yang melakukan pencarian dikarenakan korban tak kunjung pulang di rumah.
Setelah didapatnya informasi bahwa korban berada di Kelurahan Penggoli, Kecamatan Wara Utara, pihak keluarga bergegas untuk menemui korban.
Saat bertemu, korban mengaku pernah berhubungan badan dengan pelaku.
“Pelaku mengakui perbuatannya,” pungkasnya.
(*)